Background

Harta dan Permasalahannya

BAB I
TENTANG HARTA

A. Pengertian Harta
    Harta dalam bahasa arab disebut al mal yang berasal dari kata maala, yamiilu, mailan yang berarti condng, cenderung, dan miring. sedangkan harta (al mal) menurut istilah hanafiyah ialah:

    "sesuatu yang digandrungi tabiat manusia dan memungkinkan untuk di simpan hingga dibutuhkan"

Menurut hanafiyah, harta musti disimpan sehingga sesuatu yang tidak dapat disimpan tidak disebut harta. menurut Hanafiyah manfaat tidak termasuk harta, tetapi manfaat termasuk milik, hanafiyah membedakan harta dengan milik yaitu: 
    Milik adalah suatu yang dapat digunakan secara khusus dan tidak dicampuri penggunaannya oleh orang lain.
    Harta adalah sesuatu yang dapat disimpan untuk difunakan ketika dibutuhkan. menurut hanafiyah harta ialah hanya sesuatu yang berwujud (a'yun).

menurut sebagian ulama, yang dimaksud dengan harta ialah:

    "sesuatu yang diinginkan manusia berdasarkan tabiatnya, baik manusia itu akan memberikannya atau akan menyimpannya"

Sementara menurut T.M Hasbi Ash-Shieddieqy, yang dimaksud dengan harta ialah : 
  1. Nama selain manusia yang diciptakan allah untuk mencukupi kebutuhan hidup manusia, dapat dipelihara pada suatu tempat, dan dikelola (tasharruf) dengan jalan ikhtiar.
  2. Sesuatu yang dapat dimiliki oleh setiap manusia, baik oleh seluruh manusia maupun sebagian manusia.
  3. Sesuatu yang dapat sah untuk diperjual belikan.
  4. Sesuatu yang dapat dimiliki dan mempunyai nilai (harga)
  5. sesuatu yang berwujud, Sesuatu yang tidak berwujud meskipun dapat diambil manfaatnya tidak termasuk harta.
  6. Sesuatu yang dapat disimpan dalam waktu yang lama atau sebentar dapat diambil manfaatnya ketika dibutuhkan.
 B. Unsur-unsur Harta 
     Menurut para Fuqaha harta bersendi pada dua unsur, yaitu 'aniyah dan unsur ;urf . unsur 'aniyah  ialah bahwa harta itu ada dua wujud dalam kenyataan (a'yan).
     Unsur 'urf  ialah segala sesuatu yangdipandang harta oleh seluruh manusia, tidaklah manusia memelihara sesuatu kecuali menginginkan manfaatnya, baik manfaat madinyah maupun manfaat ma'nawiyah.

C. Kedudukan Harta 
    Kedudukan harta bagi manusia sangat penting, harta termasuk salah satu keperluan pokok manusia dalam menjalani kehidupan didunia ini, sehingga ulama ushulu fiqh memasukan persoalan harta dalam salah satu adh-dharuriyat al-khamsah (lima keperluan pokok)yang terdiri dari Agama, Jiwa, Akal, Keturunan, dan Harta.
 

Categories: , Share

Leave a Reply