Background

Social Network

Silahkan klik beberapa icon di bawah ini

  • image1
  • image2
  • image3
  • image4
  • image2
  • image1
  • image4
  • image3
BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Indonesia merupakan Negara yang memiliki keragaman hayati yang melimpah baik flora maupun fauna.
Kekayaan keragaman hayati ini membiarkan keuntungan yang besar bagi masyarakat. Di antaranya dapat memenuhi kebutuhan manusia juga mengandung protein, karbohidrat, lemak, vitamin dan mineral.
Protein sebagai salah satu sumber pembangun tubuh dapat berasal dari tumbuhan (nabati) dan hewan (hewani). Protein yang berasal dari hewan mempunyai kandungan yang sempurna dibandingkan dengan protein nabati. Oleh karena itu pengadaan sumber protein hewani harus diupayakan.

Sehubungan dengan itu penulis terusik untuk memilih karya tulis yang berjudul “Keragaman Hewani Vertebrata dan Invertebrata”

B. Batasan Masalah
Adapun batasan Masalah dalam karya tulis ini adalah:
1. Pengertian dan perbedaan hewan Vertebrata dan hewan Invertebrata.
2. Filum : yang termasuk hewan Vertebrata dan hewan Invertebrata.
3. Sistem pencernaan pada hewan Vertebrata dan Invertebrata


C. Tujuan Yang Ingin Dicapai
Adapun Tujuan penulis dalam penulisan karya tulis ini adalah
1. Sebagai salah satu syarat mengikuti UN/UAM
2. Untuk mengetahui berbagai macam hewan vertebrata dan hewan invertebrata
3. Untuk menambah wawasan tentang keanekaragaman hewan vertebrata dan invertebrata

D. Metode Yang Digunakan
Metode deskriftif dengan teknik study kepustakaan atau literature, yaitu pengetahuan yang bersumber dari beberapa media tulis baik berupa buku, litelatur dan media lainnya yang tentu ada kaitannya masalah-masalah yang di bahas di dalam Karya tulis ini.

BAB II
KERAGAMAN HEWAN VERTEBRATA DAN HEWAN INVETEBRATA

A. Hewan Vertebrata
1. Pengertian
Hewan vertebrata yaitu hewan yang bertulang belakang atau punggung. Memiliki struktur tubuh yang jauh lebih sempurna dibandingkan dengan hewan Invertebrata. Hewan vertebrata memiliki tali yang merupakan susunan tempat terkumpulnya sel-sel saraf dan memiliki perpanjangan kumpulan saraf dari otak. Tali ini tidak di memiliki oleh yang tidak bertulang punggung. Dalam memenuhi kebutuhannya, hewan vertebrata telah memiliki system kerja sempurna peredaran darah berpusat organ jantung dengan pembuluh-pembuluh menjadi salurannya.
Ciri-ciri tubuh hewan yang bertulang belakang:
1. Mempunyai tulang yang terentang dari balakang kepala sampai bagian ekor.
2. Mempunyai otak yang dilindungi oleh tulang-tulang tengkorak.
3. Tubuh berbentuk simetris bilateral.
4. mempunyai kepala, leher, badan dan ekor walaupun ekor dan leher tidak mutlak ada contohnya pada katak.
Ciri alat tubuh hewan yang bertulang belakang sebagai berikut:
1. Mempunyai kelenjar bundar, endoksin yang menghasilkan hormon untuk pengendalian. Pertumbuhan dan proses fisiologis atau faal tubuh
2. Susunan saraf terdiri atas otak dan sumsum tulang belakang
3. Bersuhu tubuh panas dan tetap (homoiternal) dan bersuhu tubuh dingin sesuai dengan kondisi lingkungan (poikiloternal)
4. Sistem pernapasan/terpirasi dengan paru-paru (pulmonosum) kulit dan insang operculum
5. Alat pencernaan memanjang mulai dari mulut sampai ke anus yang terletak di sebelah vertran (depan) dan tulang belakang
6. Kulit terdiri atas epidermis (bagian luar) dan endodermis (bagian dalam)
7. Alat reproduksi berpasangan kecuali pada burung, kedua kelenjar kelamin berupa ovalium dan testis menghasilkan sel tubuh dan sel sperma
Hewan bertulang belakang (vertebrata) ini terdiri atas kelas yaitu:
1. Kelas Pisces (Ikan)
2. Kelas Amphibi (Latin amphi = dua, bia = hidup)
3. Kelas Reftilia (Bahasa latin repare = merangkak/merayap)
4. Kelas Aves (Burung)
5. Kelas mamalia (Bahasa latin mamae artinya kelenjar buah dada, mamalia artinya hewan menyusui)



2. Filum-Filum Hewan Vertebrata
a. Kelas Pisces (Ikan)
Ciri utama Pisces sebagai berikut:
- Hewan berdarah dingin yang hidup di dalam air
- Bernapas dengan insang (operculum) dan di bantu oleh kulit
- Tubuh terdiri atas Kepala
- Rangka tersusun atas tulang sejati
- Jantung terdiri atas satu serambi dan satu bilik
- Tubuh ditutupi oleh sisik dan memiliki gurat sisi untuk menentukan arah dan posisi berenang
Pisces dapat di bagi menjadi beberapa ordo antara lain:
2. Ordo Apodes
Familia (1) : Angulidae
Species : Ikan panjang (Arguilia vulgaria)
Familia (2) : Muruenidae
3. Ordo Acthopterygi
Familia (1) : Parsidae
Species : Kakap (Lataes carca lifer)
Familia (2) : Muruenidae
4. Ordo Heterostonata
Species : Ikan lidah

5. Ordo Labysinthici
Famili : Analamtidal
Species : ikan bandeng (lates carca lifer)
Familia : scombridae
Species : tongkol (enthymus palamys)
6. Ordo Masacop Terygii
Famili (1) : chipeidae
Species : ikan bandeng (chonos-chonos)
Famili (2) : ikan salam (salmosalor)
7. Ordo Ostariophysi
Familia (1) : analamtidal
Species : kakap (lates carca lifer)
Famili : scmbridae
b. Kelas Amphibia
Ciri-ciri amphibia sebagai berikut:
- Dapat hidup di air dan di darat ataupun tempat-tempat yang lembab
- Disebut juga hewan yang mempunyai tempat hidup (habitat) di dua alam
- Hewan bernafas dengan paru-paru dan kulit. Telur dan berudu katak hidup di air kemudian setelah dewasa hidup di darat, berudu berbentuk seperti ikan yang bernafas dengan insang dan kulit, setelah masanya tumbuh kaki yang susut oleh kehidupan dan akhirnya ekor menghilang sementara itu insang berangsur-angsur menghilang dan digantikan oleh paru-paru kemudian katak menjadi dewasa.
- Jantung beruang tiga yaitu dua serambi dan satu bilik.
- Berkembang biak dengan bertelur dan pembuahan sel telur oleh sperma terjadi di luar tubuhnya (fertilisasi eksternal).
Amphibi dapat dibagi menjadi beberapa ordo:
1. Ordo bymnofora / opoda (amphibia tidak berkaki tetapi memiliki ekor)
Species : ular, cacing (ichtyo phisgentmosus)
2. Ordo anura/solienta (amphibia tidak berekor tetapi memiliki kaki)
Famili : Ranidae
Species : Katak buduk, katak hijau (Kamacun crivoras)
Familia : hyhidae
Species : katak pohon (hyla SP)
3. Ordo wodela / candata (amphibia yang berekor dan berkaki)
Familia : pretidae
Species : aning lumpru (necturus onaculanu)
Familia : crypto bran chidae
Species : solomonder air (ripto bronchus akeganiesis)
c. Kelas reftilia (hewan melata)
Ciri-ciri hewan melata adalah sebagai berikut:
- Kulit kering bersisik dari zat tanduk karena zat kertin
- Bernafas dengan paru-paru
- Berdarah dingin (porkoliokonal) yakni yang suhu tubuhnya dipengaruhi oleh suhu lingkungan
- Umumnya bersifat avivar (bertelur), contoh kadal, dan vivipar beranak, contohnya ular.
- Jantung terdiri dari empat ruang yaitu dua serambi dan dua bilik yang masih belum sempurna.
Reptilia dapat dibagi menjadi beberapa ordo antara lain:
1) Ordo crocodilia
Familia : crocodylidae
Species : buaya sedang (crocodyeus bifocatus), buaya besar (crocodyes porosus)
2) Ordo chelonia
Familia (1) : crocodylidae
Species : penyu (chelaina nydas)
Familia (2) : tryony chidae
Species : kuya (try ony x cartilaginews)
Familia (3) : testudinidae
Species : kura-kura (euora ambirinesis)
3) Ordo cacerilia
Familia (1) : cacertidae
Species : cicak (hemidacty frenatus)
Familia (2) : geckonocdae
Species : tokek (gecko monarchis)
Familia (3) : henoermatidae
Species : kadal (heloderma SP)
Familia : varanidae
Species : komodo (voronus komodensis)
biawak (voronus salvator
4) Ordo Aphidia
Contoh; ular sawah, ular kobra dan sebagainya
d. Kelas aves (burung)
Ciri utama aves sebagai berikut:
- Alat penglihatan, alat pendengaran dan alat suara sudah berkembang dengan baik
- Berdarah panas (homoioteral)
- Jantung terdiri dari empat ruang 2 serambi dan 2 bilik yang sudah berkembang dengan baik
- Pembuahan sel telur dan sperma / fertilisasi terjadi di dalam tubuh induk (fertilisasi internal)
- Terdapat sepasang testis, Sedangkan ovarium hanya satu dan tumbuh dengan baik di sebelah kiri.
Aves dapat dibagi menjadi beberapa ordo antara lain:
1) Ordo colombiforines
Familia : columbidal
Species : perkutut (geopilia striata)
2) Ordo coraciiformes
Familia : arcedinadae
Species : telengket (harcy concholm)
3) Ordo grana cares
Familia (1) : ardidae
Species : bangau (reptotilas javanicus)
Familia (2) : rassidal
Species : mordar (parphyrio albus)
4) Ordo nato tores
Familia (1) : laridae
Species : dara laut
Familia (2) : pamilirostros
Species : bebek / itik (anus koshos)
Familia (3) : sphe niscidae
Species : pinguin (aptenodytes SP)
5) Ordo rapaces
Familia (1) : fontanida
Species : alap-alap (falco papuanus)
Familia (2) : strigi dae
Species : burung hantu (suba kukua)

e. Kelas Mamalia
Ciri-ciri utama hewan mamalia sebagai berikut:
- Umumnya hidup di daratan, tetapi ada pula yang hidup di air seperti ikan paus, lumba-luma
- Berdarah panas
- Pada kulit terdapat kelenjar keringat dan kelenjar minyak
- Otak berkembang dengan baik
- Fertilisasi internal
- Bernafas dengan paru-paru
- Terdapat 4 ruang jantung yang sempurna
Macam-macam ordo hewan mamalia antara lain:
1) Ordo dactyla
Species : Topis (clocidura marina)
Badak Jawa (rhino cerassoondaicus)

2) Ordo insectivora
Species : cecurut (cocidura mosina)
Tupai (tupaja javarita)
3) Ordo phalidata
Species : trenggiling (tubuh bersisik)
4) Ordo chiroptera
Species : kelelawar (micro chiroptera SP)
Kalong (megachiroptera SP)
5) Ordo marsupiala
Species : kucing (fell is catus)
Singa (fell is lion)
Harimau (fell is tigris)
Serigala (canislupus)
6) Ordo marsopialia
Species : kanguru (macropus)
Kuskus (plalanger)
7) Ordo prosboscidae
Species : gajah (elephan indicus)
Gajah Africa (loxoder africanus)
8) Ordo artidactyea
Species : kerbau (bubalus-bubalus)
Banteng (basssonduicus)
Kambing (capra faleoheri)

3. Sistem Pencernaan Pada Hewan Vertebrata
Proses pencernaan makanan dapat terjadi secara mekanik dan kimia. Pencernaan mekanik adalah proses yang mengubah makanan menjadi bagian-bagian yang kecil. Sedangkan pencernaan secara kimia adalah suatu proses pengubahan makanan dengan bantuan enzim pencernaan.
1. Sistem Pencernaan pada ikan
Misalnya, ikan mas mempunyai saluran pencernaan yang terdiri atas mulut, kerongkongan, lambung, usus dan anus. Ikan mempunyai lidah yang pendek terdapat pada dasar mulut, lidah itu tidak dapat digunakan seperti lidah pada hewan lainnya. Ikan mas tidak mempunyai kelenjar ludah tetapi mempunyai kelenjar lendir dari mulutnya. Lambung merupakan pelebaran dari saluran pencernaan
2. Sistem pencernaan pada amphibia
Sebagai contohnya adalah katak mempunyai saluran pencernaan yang terdiri atas mulut, kerongkongan, lambung, usus halus, usus besar, kloaka.
Untuk membantu menelan makanan, yaitu makanan tersebut dicampur dengan ludah yang dihasilkan oleh kelenjar ludah. Pencernaan makanan berlangsung di dalam lambung katak mempunyai kelenjar pencernaan yaitu hati dan pankreas.
3. Sistem pencernaan pada reptilia
Seperti dicontohkan kadal yang mempunyai saluran pencernaan yang terdiri atas mulut, kerongkongan, lambung, usus dan kloaka. Kadal mempunyai hati dan pancreas sebagai kelenjar pencernaan.
Lambung pada reptilia bentuknya sesuai dengan bentuk badannya, misalnya lambung kura-kura berbentuk agak bulat.

4. Sistem pencernaan pada burung
Sebagai contoh burung merpati mempunyai saluran pencernaan yang terdiri atas mulut, kerongkongan, lambung, usus halus, usus besar, dan kloaka. Burung mempunyai hati dan pancreas, keduanya merupakan kelenjar pencernaan yang berada di luar saluran pencernaan.
5. Sistem pencernaan pada mamalia
Hewan mamalia misalnya sapi mempunyai lambung yang tersusun dari empat bagian yaitu perut besar (rimen), perut jala (reticulum) perut kilab (omosum), dan perut masam (obomasum). Makanan yang berupa rumput dan sebangsanya dari mulut melewati kerongkongan masuk ke dalam perut besar, dari perut besar makanan kembali ke mulut untuk dimumah, setelah dimumah makanan ditelan dan masuk ke dalam perut jala, kemudian ke perut kilab dan akhirnya ke perut masam.

B. Hewan Invertebrata
1. Pengertian
Hewan Invertebrata adalah yang tidak bertulang belakang, serta memiliki struktur morfologi dan anatomi lebih sederhana dibandingkan dengan kelompok hewan bertulang punggung/belakang, juga sistem pencernaan, pernapasan dan peredaran darah lebih sederhana dibandingkan hewan invertebrata.

2. Filum-filum hewan invertebrata
a. Filum frotozoa
Frotozoa merupakan hewan bersel satu yang hidup di dalam air, protozoa memakan tumbuhan dan hewan, frotozoa berkembang biak secara reproduksi unseksual atau vegetatif dengan cara membelah diri dan dengan cara seksuan / generatif konjugasi.
Filum frotozoa terbagi menjadi beberapa kelas:
1) Kelas hewan berambut getar (cikata)
2) Kelas hewan berkaki semu (rhizopoda)
3) Kelas hewan berspora (sporozoa)
4) Kelas hewan berbulu cambuk (flogellato)
b. Filum forifera (hewan berfori)
Forifera merupakan hewan air dan hidup di laut bentuk tubuh seperti tumbuhan yang melekat pada suatu dasar laut, jadi forifera dapat berpindah tempat dengan bebas, tubuh forifera seperti tabung yang memiliki banyak pori (lubang kecil pada sisinya dan mempunyai rongga di bagian dalam) forifera dapat berkembang biak dengan cara generatif dan vegetatif.
Forifera terdiri dari tiga kelas:
1) Kelas corcorea
Terdiri dari zat kapur (spikula) dan hidup di laut yang dangkal, contoh; seghpha SP, charsarina SP
2) Kelas hexactinelida
Terdiri atas zat kersik dan hidup di laut yang dalam. Contohnya pnerorepa SP
3) Kelas demospangia
Tubuh lunak bahkan tidak mempunyai rangka, contoh spongia SP
c. Filum coelentrata (hewan berongga)
Coelentrata berasal dari kata coilos (berongga) dan entron (usus) coelentrata mempunyai dua macam bentuk yakni bentuk pasif yang menempel pada suatu dasar dan tidak berpindah.
Coelentrata terdiri dari 3 kelas;
1) Kelas anthozoa
2) Kelas hydrozoa
3) Kelas scyphozoa
d. Filum platyhelminthes (cacing pipih)
Kata platyhelminthes berasal dari bahasa Yunani, kata plays (pipih) dan hemlines (cacing). Platyhelminthes adalah yang mempunyai pipih. Hewan golongan ini mempunyai tubuh simetris bilateral, (kedua sisi sama), tubuh lunak dan tidak bersegmen (ruas) tetapi tidak mempunyai peredaran darah.
Platyhelminthes terbagi ke dalam tiga kelas yaitu:
1) Kelas turbellaria (cacing berambut getar)
2) Kelas trematoda (cacing isap)
3) Kelas cestroda (cacing pita)
e. Filum Mollusca (hewan lunak)
Sesuai dengan namanya, hewan lunak mempunyai tubuh lunak yang dilindungi oleh cangkang dari bahan kalsium (kapur) mollusca bersifat hermoporit, mempunyai sistem pencernaan, sistem pernapasan, dan sistem pengeluaran
Mollusca dibedakan menjadi 4 kelas;
1) Kelas lamilli brancuiata (golongan karang dan tiram)
2) Kelas gastropoda (golongan siput)
3) Kelas cephalopoda (golongan cumi-cumi)
4) Kelas amphineura
f. Filum enchinodermata (hewan berkulit duri)
Kata di atas berasal dari bahasa Yunani echimos (landak) dan derma (kulit) semua hewan yang termasuk filum echinodermata biasanya hidup di laut, bentuk tubuhnya simetris radial (sisi tubuh melingkar sama). Mempunyai sistem ameudakral (sistem pompa air). Rangka dalam berkapur dan memiliki banyak duri yang menonjol. Daya generasinya amat besar.
Filum enchinodermata terdiri dari 5 kelas yaitu:
1) Kelas bintang laut (asteroidal)
2) Kelas landak laut (echinoidal)
3) Kelas bintang laut (opiuroidal)
4) Kelas lilin laut (crinoidal)
5) Kelas teripong (holothuroidae)
g. Filum antropoda
Filum ini mempunyai Jumlah species yang paling besar dibandingkan filum-filum lain. Tubuh dan kaki beruasa-ruas dan simetris bilateral, rangka luar mengandung zat kimia. Antropoda mempunyai peredaran darah, tetapi darahnya tidak berwarna, pertumbuhannya lama mengalami metamorfosis (perubahan bentuk).
Filum antropoda terdiri atas:
1) Kelas serangga (insecta)
2) Kelas laba-laba (arachoidae)
3) Kelas udang-udangan (erustacea)
4) Kelas lipan (mynapoda)
http://share-makalah.blogspot.com/
3. Sistem Pencernaan Pada Hewan Invertebrata
a. Sistem pencernaan pada hewan protozoa
Misalnya pada amoeba merupakan hewan bersel satu segala aktivitas hidupnya terjadi di dalam sel itu sendiri. Demikian juga pencernaan makanan terjadi di dalam sel, disebut pencernaan indra sel.
Pada waktu amoeba mendapatkan makanan segera amoeba membentuk kaki semu yang mengarah kepada makanan selanjutnya dikelilingi kaki semu kemudian makanan tersebut dibawa ke protoplasma. Dalam protoplasma yang mengandung makanan yang menghasilkan enzim pencernaan. Dalam rongga makanan tersebut terjadi pencernaan makanan. Makanan yang telah dicerna yang berupa sari makanan diserap dari sisa-sisa makanan dan dikeluarkan dari dalam tubuh.
b. Sistem pencernaan pada golongan hermes
Misalnya pada cacing tanah mempunyai saluran pencernaan yang terdiri atas mulut, kerongkongan, tembolok, empedal, usus dan anus.
Bagian depan kerongkongan agak membesar disebut paring yang berfungsi untuk mengisap makanan dari mulut dan membasahinya dengan lendir. Makanan cacing tanah berupa humus yang terdapat di tanah yang bersifat asam, dikelilingi kerongkongan terhadap tiga pasang kelenjar yang menghasilkan zat kapur yang dapat menetralkan sifat asam makanannya.
c. Sistem pencernaan pada hewan insecta
Serangga misalnya belalang mempunyai tembolok berfungsi untuk menyimpan makanan sementara di sebelah bawah tembolok terdapat kelenjar ludah yang menghasilkan ludah. Ludah tersebut dialirkan melalui saluran induk ke dalam rongga mulut. Dari tembolok makanan masuk ke dalam empedal dan dalam empedal makanan dihancurkan, selanjutnya makanan diteruskan ke dalam lambung. Di bagian depan lambung terdapat enam pasang usus buntu yang berfungsi sebagai kelenjar pencernaan. Makanan yang tidak dicerna diserap di dalam lambung. Sisa-sisa makanan dari usus melalui peletum dikeluarkan melalui anus.

BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN

A. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan di atas dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:
- Hewan vertebrata yaitu hewan yang memiliki tulang belakang yang struktur tubuh yang lebih sempurna dari pada invertebrata. Vertebrata memiliki tali yang mirip sum-sum tempat berkumpulnya sel-sel saraf dan menjadi perpanjangan kumpulan saraf dari otak
- Hewan invertebrata yaitu hewan yang tidak memiliki tulang belakang serta memiliki struktur morfologi dan anatomi lebih sederhana dibandingkan dengan kelompok hewan bertulang belakang/pinggang.

B. Saran
- Bagi kita dan generasi akan datang sudah sepatutnya untuk memelihara menjaga dan melestarikan kenanekaragaman hewan yang terdapat di Negara kita dan khususnya di lingkungan kita.
- Kepada para pembaca kalau ingin lebih mengetahui tentang bahasan ini bisa membaca buku atau majalah-majalah yang memuat tentang keanekaragaman hewan

DAFTAR PUSTAKA

Soedjono, dkk. 1996. Biologi SMU II. PT. Multi Adiwitata, Banding
Wahono, Lili, dkk., 1994. Biologi SLTP I. Banding; PT. Sarana Panca Karya
Rustam, Nuryani dan Otang Hidayat, 1994, Biologi SLTP II. Jakarta; Departemen Pendidikan dan Kebudayaan

BAB I
PENDAHULUAN
• Pengertian Kehujjahan Hadits
            Yang dimaksud dengan kehujahan Hadits (hujjiyah hadits) adalah keadaan Hadits yang wajib dijadikan hujah atau dasar hukum (al-dalil al-syar’i), sama dengan Al-Qur’an dikarenakan adanya dalil-dalil syariah yang menunjukkannya. Menurut Wahbah Az-Zuhaili dalam kitabnya Ushul Al-Fiqh Al-Islami, orang yang pertama kali berpegang dengan dalil-dalil ini diluar ‘ijma adalah Imam Asy-Syafi’I (w. 204 H) dalam kitabnya Ar-Risalah dan Al-Umm.
            Kehujahan hadits sebagai dalil syara’ telah ditetapkan berdasarkan dalil-dalil qath’iy yang menuturkan tentang kenabian Mohammad saw. Selain itu, keabsahan hadits sebagai dalil juga ditunjukkan oleh nash-nash qath’iy yang menyatakan, bahwa beliau saw tidak menyampaikan sesuatu (dalam konteks syariat) kecuali berdasarkan wahyu yang telah diwahyukan. Semua peringatan beliau saw adalah wahyu yang diwahyukan. Oleh karena itu, hadits adalah wahyu dari Allah swt, dari sisi maknanya saja, tidak lafadznya. Hadits adalah dalil syariat tak ubahnya dengan al-Quran. Tidak ada perbedaan antara al-Quran dan Hadits dari sisi wajibnya seorang Muslim mengambilnya sebagai dalil syariat.
Di dalam al-Qur'an sendiri kita dapati perintah-perintah, akan tetapi tidak disertakan bagaimana pelaksanaannya, seperti misalnya perintah shalat, puasa dan sebagainya. Dalam hal yang demikian ini tidak lain kita harus melihat kepada hadits.
Bukankah Allah telah berfirman di dalam al-Qur'an:

"Dan Kami menurunkan kepada kamu adz-dzikr, agar engkau menjelaskan kepada manusia tentang apa yang telah diturunkan kepada mereka." (an-Nahl: 44)

Jika sekiranya, hadits itu bukan merupakan hujah dan tidak pula merupakan penjelasan atas al-Qur'an, sudah tentu kita tidak akan dapat melaksanakan, bagaimana cara kita beribadah dan melaksanakan ajaran-ajaran yang terdapat di dalam al-Qur'an.
Sabda Nabi SAW :

"Ingat! Bahwa saya diberi al-Quran dan yang seperti al-Quran (Hadits)." (H.R. Abu Daud)

Karena itu, hadits, baik ia menjelaskan al-Qur'an atau berupa penetapan sesuatu hukum, umat Islam wajib mentaatinya.
Apabila kita teliti, hadits terhadap al-Qur'an, dapat berupa menetapkan dan mengokohkan ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam al-Qur'an, atau berupa penjelasan terhadap al-Qur'an, menafsiri serta memperincinya, atau juga menetapkan sesuatu hukumyang tidak terdapat di dalam al-Qur'an.
            Hal ini juga dikemukakan oleh Imam asy-Syafi'i di dalam ar-Risalahnya.
Jika sekiranya, hadits itu bukan merupakan hujah dan tidak pula merupakan penjelasan atas al-Qur'an, sudah tentu kita tidak akan dapat melaksanakan, bagaimana cara kita beribadah dan melaksanakan ajaran-ajaran yang terdapat di dalam al-Qur'an.
 
BAB II
PEMBAHASAN

A.    Dalil Kehujjahan Hadist
Ada beberapa dalil yang menunjukan atas kehujjahan hadist dijadikan sebagai sumber hukum Islam, yaitu sebagai berikut:
1.      Dalil Al-Qur’an.
Banyak sekali ayat-ayat Al-Qur’an yang yang memerintahkan untuk patuh kepada rasul dan mengikuti sunnahnya. Perintah patuh kepada rasul berarti perintah mengikuti sunnah sebagai hujjah, diantaranya adalah:
a.       Surah An-Nisa’:136
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, tetaplah beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan kepada kitab yang Allah turunkan kepada Rasul-Nya serta kitab yang Allah turunkan sebelumnya ..............................”
b.      Surah Ali-Imran: 32
Artinya: “Katakanlah: "Ta'atilah Allah dan Rasul-Nya; jika kamu berpaling, maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir."
c.       Surah At-Taghaabun: 12
Artinya: “Dan taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul-Nya, jika kamu berpaling sesungguhnya kewajiban Rasul Kami hanyalah menyampaikan (amanat Allah) dengan terang.”
 Beberapa ayat diatas menunjukan bahwa kita diperintahkan untuk ta’at kepada Allah dan mengikuti Rasulnya. Manusia tidak mungkin bisa mengikuti jejak Rasul tanpa mengetahui sunnahnya.

2.      Dalil hadis.
Hadis yang dijadikan sebagai hujjah juga sangat banyak sekali, diantaranya adalah sebagai berikut:
a.       “Aku tinggalkan pada kalain dua perkara, kalian tidak akan tersesat selama berpegang teguh kepada keduanya, yaitu kitab Alllah dan sunnahku.”       (HR. Al-Hakim dan Malik)
b.      Saat Rasulullah SAW hendak mengutus Mu’az bin jabal untuk menjadi penguasa di Yaman, terlebih dahulu dia diajak dialog oleh Rasulullah SAW:
Rasull bertanya: “Bagaimana kamu menetapkan hukum bila dihadapkan kepadamu sesuatu yang memerlukan penetapan hukum?”
Mu’az menjawab: “Saya akan menetapkan dengan kitab Allah SWT,” lalu Rasull bertanya:  “Seandainya kamu tidak mendapatkanya dalam kitab Allah?”
Mu’az menjawab: “Dengan sunnah Rasulullah,
Rasull bertanya lagi: “Seandainya kamu tidak mendapatkanya dalam kitab Allah juga dalam sunnah Rasulullah?
Mu’az menjawab: “Saya akan berijtihad dengan pendapat saya sendiri.” Maka Rasulullah menepuk-nepuk belakang Mu’az seraya mengatakan “Segala puji bagi Allah yang telah menyelaraskan urusan seorang Rasull dengan sesuatu yang Rasull kehendaki.” (HR. Abu Daud dan Al-Tarmidzi)
c.       “Wajib bagi sekalian berpegang teguh kepada sunnahku dan sunnah khulafa ar-sasyidin (khalifah yang mendapat petunjuk), berpagang tegulah kamu sekalian denganya.” (HR. Abu Daud dan Ibn Majah)
 Hadist-hadist diatas menjelaskan kepada kita bahwa seseorang tidak akan tersesat selamanya apabila hidupnya berpegang teguh atau berpedoman pada Al-Qur’an dan Al-Hadist. Orang yang tidak berpegang teguh akan keduanya berarti tergolong kepada orang yang sesat. Nabi tidak pernah memerintahkan kecuali dengan diperintah Allah, dan siapa yang taat kepada Nabi berarti ia taat kepada zat yang memerintahkan kepadanya untuk melaksanakan perintah itu.

B.     Perdebatan Seputar Kehujjahan Hadist.
1.      Gerakan Ingkar Sunnah
Dewasa ini banyak orang atau golongan yang bermunculan yang berupaya mendasari sumber ajaran Islam itu semata-mata hanya kepada Al-qur’an. Sedangkan untuk sunnah/ hadist mereka tidak menempatkanya sebagai sumber ajaran agama Islam. Karena menurut mereka sunnah baru ada setelah 200 tahun sesudah Nabi wafat.
Orang-orang atau golongan ini terkenal dengan istilah ingkar sunnah, yaitu suatu paham yang timbul dari sebagian kecil kaum muslimin. Secara umum mereka melakukan ini hanya untuk mencari kepopuleran dalam masyarakat Islam.
Aliran-aliran ingkar sunnah dapat dikategorikan menjadi tiga bagian, yaitu:
a.       Ingkar sunnah mutlaq, yaitu mengingkari sunnah secara seluruhnya.
b.      Ingkar sunnah Ba’dh As-sunnah, yaitu mengingkari sebagian dari sunnah.
c.       Ingkar sunnah Bigharit Tariqi, yaitu mengingkari sunnah yang sanadnya tidak memenuhi dengan syarat-syarat yang mereka gariskan.
Pada umumnya alasan-alasan para pengingkar sunnah adalah sebagai berikut:
a.       Menurut mereka, tugas Rasul adalah menyampaikan isi kandungan Al-qur’an/ wahyu dari Allah SWT yang telah diturunkan kepadanya, bukan menerangkan ayat-ayat Al-qur’an yang akan menimbulkan hukum-hukum baru.
b.      Menurut mereka Al-qur’an adalah firman yang telah lengkap isinya dan tidak diragukan lagi kandunganya, yang juga terdapat keterangan ayat yang kurang jelas, maka tidak dibutuhkan lagi sunnah untuk memperjelasnya.
Ditambah lagi, mereka menjadikan ayat-ayat berikut sebagai alasan keingkaran terhadap sunnah:
-          “..............Allah telah membuat suatu janji yang benar. Dan siapakah yang lebih benar perkataannya dari pada Allah ?” (QS. An-Nisa’: 122)
-          “...............Tiadalah Kami alpakan sesuatupun dalam Al-Kitab[472], kemudian kepada Tuhanlah mereka dihimpunkan.”(QS. Al-A’am: 38)
-          “...................Dan Kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri.” (QS. An-Nahl: 89)

Dr. Ahmad Zaki dalam bukunya “Tsaurah Al Islam” mengatakan bahwa, hadist itu adalah suatu kedustaan, terutama bagi perawi-perawinya. Karena hadist itu adalah hal yang dibuat-buat oleh manusia setelah 200 tahun kematian Nabi.
Ahmad Dien adalah seorang guru disekolah Islam Amritsan, dia memiliki pemikiran yang sangat cemerlang dalam mengkaji agama. Namun, ia hanya merujuk pada Al-qur’an semata sebagai satu-satunya dasar  ajaran agama Islam. Baginya hadist bukanlah hujjah dalam agama, karna itu umat tidak boleh berpegang pada sunnah sebagai sumber ajaran agama Islam.
Sedangkan menurut Ahmad khan, salah satu ahli Qur’an, menyatakan bahwa para ulama sangat ceroboh dan salah dalam penyaringan terhadap sanad dan matan hadist. Hadist yang dapat dijadikan sebagi hujjah adalah hadist yang diriwayatkan secara mutawatir, yang harus ada kesaksian bahwa kata-kata dalam riwayat yang mengandung kebenaran dan kepastian dari Rasull. Selain hadist yang dapat memenuhi syarat tersebut tidak dapat dijadikan sebagai hujjah.

2.      Pembelaan Terhadap Sunnah Sebagai Sumber Ajaran Islam
Menurut Imam malik ibn Anas, Al-qur’an itu adalah pokok hukum syari’at, pegangan umat Islam yang secara rinci menerima penjelasan dari sunnah. Al-qur’an menjelaskan syar’i secara kulit, sedangkan sunnah menjelaskan hukum-hukumnya secara terperinci. Kita memerlukan sunnah bukan karena dia adalah sebagi sumber hukum kedua, tapi karena dia menafsirkan ayat-ayat Al-qur’an yang mujmal.
Imam Syafi’i memandang Al-qur’an dan sunnah berada dalam satu martabat, bahkan baginya hanya keduanyalah yang menjadi sumber hukum Islam. Ia dengan tegas membantah kaum khawarij yang menolak kehujjahan sunnah. Sedangkan pandanganya terhadap hadist ahad, ia menyatakan bahwa hadist ini tidak bisa dijadikan hujjah.
Menurut Imam Hambali, barang siapa menolak hadist maka ia itu telah berada diatas jurang kehancuran. Ia mengatakan lagi bahwa:
-          Rasulullah SAW adalah penafsir Al-qur’an, tidak boleh seorangpun menafsirkan Al-qur’an tanpa sunnah rasulullah SAW.
-          Tafsir sahabat harus kita terima dalam menafsirkan Al-quran apabila tidak menemukan dalam sunnah, karena sahabat lebih memahami sunnah Nabi terutama tentang nuzulul Qur’an dan penjelasanya.

C.    Hubungan Dan Fungsi Hadist Terhadap Al-Qur’an.
Al-qur’an dan hadist sebagai pedoman hidup, sumber hukum dan ajaran dalam Islam, antara yang satu dengan yang lainya tidak dapat dipisahkan. Al-qur’an sebagai sumber ajaran utama yang memuat ajaran-ajaran yang bersifat umum. Oleh karena itu, kehadiran hadist sebagai sumber ajaran kedua tampil untuk menjelaskan (bayan) keumuman isi Al-qur’an tersebut. Sesuai firman Allah SWT:
Artinya: “Keterangan-keterangan (mukjizat) dan kitab-kitab. Dan Kami turunkan kepadamu Al Quran, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan.”(QS. An-Nahl:44)
Allah SWT menurunkan Al-qur’an agar dapat dipahami oleh manusia, maka Rasul di perintahkan untuk menjelaskan kandungan dan cara-cara melaksanakan ajaranya kepada mereka melalui hadis-hadisnya.
Penjelasan atau bayan tersebut dalam pandangan sekian banyak ulama beraneka ragam, diantaranya:
Abdul Halim Mahmud, mantan Syaikh Al-Azhar, dalam bukunya Al-Sunnah Fi Makanatiha Wa Fi Tarikhiha menulis bahwa sunnah mempunyai fungsi yang berhubungan dengan Al-Qur’an dan fungsi sehubungan dengan pembinaan hukum syara’. Abdul Halim Mahmud menegaskan bahwa, dalam kaitannya dengan Al-Qur’an, ada dua fungsi Al-Sunnah yang tidak di perselisihkan, yaitu sebagai bayan Ta’kid dan bayan Tafsir.
Imam malik bin Annas, menyebutkan ada lima macam fungsi hadist terhadapm Al-qur’an, yaitu: Bayan Al-Taqrir, Bayan Al-Tafsir, Bayan Al-Tafshil, Bayan Al-Ba’ts, Bayan Al-Tasyri’. Sedangkan imam Syafi’i menyebutkan ada lima fungsi yaitu: Bayan Al-Tafshil, Bayan At-Takhshish, Bayan Al-Ta’yin, Bayan Al-Tasyri’, Bayan Al-Nasakh.
1.      Bayan Al-Taqrir.
Yang dimaksud dengan bayan ini adalah menetapkan dan memperkuat apa yang telah diterangkan dalam Al-qur’an. Fungsi hadis dalam hal ini hanya memperkokoh isi kandungan Al-qur’an. Contoh :
“Apabila kalian melihat (ru’yah) bulan, maka berpuasalah, juga apabila melihat (ru’yah) itu maka berbukalah.” (HR. Muslim)
 
Hadist ini mentaqrirkan surah Al-baqarah: 185
Artinya: “..................... Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu,...................” (QS. Al-Baqarah:185)
2.      Bayan Al-Tafsir.
Yang dimagsud bayan al-Tafsir adalah hadist berfungsi untuk memberi penjelasan secara rinci terhadap ayat-ayat Al-qur’an yang masih bersifat global (mujmal), memberikan batasan(taqyid) ayat-ayat Al-qur’an yang bersifat mutlak, dan mengkhususkan(takhsish) ayat-ayat Al-qur’an yang bersifat umum.
a.       Menjelaskan secara rinci terhadap ayat Al-qur’an:
“Shalatlah sebagaimana engkau melihat aku shalat” (HR. Bukhari)
Hadist ini menjelaskan bagaimana mendirikan shalat. Sebab dalam Al-qur’an tidak menjelaskan secara rinci tentang mendirikan shalat. Salah satu ayat yang memerintahkan shalat adalah:
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'.”(Al-Baqarah:43)
b.      Memberi batasan terhadap ayat Al-qur’an:
“Rasulullah SAW didatangi seseorang dengan membawa pencuri, maka beliau memotong tangan pencuri dari pergelangan tangan.”

Hadist ini menberi batasan terhadap ayat:
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”        (QS. Al-Maidah:38)
c.       Mengkhususkan keumuman ayat Al-qur’an:
“Kami  kelompok para nabi tidak meninggalkan harta waris, apa yang kami tinggalkan adalah sebagai sedekah.
Hadis ini mengkhususkan Ayat:
“Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan ..................” (QS. An-Nisa’: 11)
BAB III
PENUTUP
• Kesimpulan
- Hadits yang wajib dijadikan hujah atau dasar hukum (al-dalil al-syar’i), sama dengan Al-Qur’an dikarenakan adanya dalil-dalil syariah yang menunjukkannya.
- Al-qur’an dan hadist sebagai pedoman hidup, sumber hukum dan ajaran dalam Islam, antara yang satu dengan yang lainya tidak dapat dipisahkan
- Al-qur’an itu adalah pokok hukum syari’at, pegangan umat Islam yang secara rinci menerima penjelasan dari sunnah

 DAFTAR PUSTAKA
-Suparta Munzier, 2002, Ilmu Hadis, Edisi Pertama, Cetakan Ketiga, PT Raja Grafindo Persada, Kelapa Gading Permai, Jakarta
-Majid Khon Abdul, 2008, Ulumu Hadis, Edisi Pertama, Cetakan Pertama, PT Amzah, Jakarta
-Djunied Daniel, 2002, Paradigma Baru Studi Ilmu Hadis; Rekontruksi Fiqh Al-Hadis, Cetakan Pertama, PT Citra Karya, Banda Aceh
-Rahman Zufran, 1995, Kajian Sunnah Nabi SAW Sebagai Sumber Hukum Islam, cetakan pertama, PT Pedoman Ilmu Jaya, Jakarta pusat
Ini nih mau share cara buat widget Membuat Lebel Globe/Bola di Blog langsung jja yaah,,
1. login dulu ke blogger anda
2. pilih template > edit HTML
3. centang expand widget template
4. cari kode yang mirip seperti berikut :

<b:section class='sidebar' id='sidebar' preferred='yes'>

5. lalu masukkan kode ini di bawah kode <b:section class='sidebar' id='sidebar' preferred='yes'> :

<b:widget id='Label99' locked='false' title='Labels' type='Label'>
<b:includable id='main'>
<b:if cond='data:title'>
<h2><data:title/></h2>
</b:if>
<div class='widget-content'>
&lt;object type="application/x-shockwave-flash" data="http://halotemplates.s3.amazonaws.com/wp-cumulus-example/tagcloud.swf" width="250" height="200" allowscriptaccess="always" &gt;
&lt;param name="movie" value="http://halotemplates.s3.amazonaws.com/wp-cumulus-example/tagcloud.swf" /&gt;
&lt;param name="bgcolor" value="#ffffff" /&gt;
&lt;param name="flashvars" value="tcolor=0x000000&amp;mode=tags&amp;distr=true&amp;tspeed=100&amp;tagcloud=&lt;tags&gt;
<b:loop values='data:labels' var='label'>
<a expr:dir='data:blog.languageDirection' expr:href='data:label.url' style='12'><data:label.name/></a>
</b:loop>
&lt;/tags&gt;" /&gt;
&lt;p&gt;Blogumulus by &lt;a href='http://www.roytanck.com/'&gt;Roy Tanck&lt;/a&gt; and &lt;a href='http://www.bloggerbuster.com'&gt;Amanda Fazani&lt;/a&gt;&lt;/p&gt;
&lt;/object&gt;
</div>
<b:include name='quickedit'/>
</b:includable>
</b:widget>

5. trus di save template.


Somoga bermanfaat.....




BAB I

PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang

Poligami merupakan suatu tindakan yang saat ini masih menjadi pro kontra di masyarakat. Hal ini dikarenakana perbedaan pendapat / pandangan masyarakat. Masih banyak yang menganggap poligami adalah suatu perbuatan negatif.
Hal ini terjadi karena poligami dianggap menyakiti kaum wanita dan hanya menguntungkan bagi kaum pria saja. Di Indonesia sendiri, masih belum ada Undang-Undang yang menjelaskan secara rinci boleh tidaknya poligami dilakukan.
Tujuan hidup keluarga adalah untuk mendapatkan kebahagiaan lahir dan batin. Namun dengan adanya Polligami yang dilakukan sang suami, kebahagiaan dalam keluarga dapat menjadi hilang. Hal ini tentunya merugikan bagi kaum istri dan anak-anaknya karena mereka beranggapan tidak akan mendapatkan perlakuan yang adil dari sang suami.
Pandangan masyarakat terhadap poligami beragam, ada yang setuju namun juga ada yang tidak setuju atau menentang terlebih lagi bagi kaum hawa yang merasa dirugikan, karena harus berbagi dengan yang lain. Hal ini dipengaruhi dengan perekonomian keluarga yang tidak memungkinkan poligami.
Berdasarkan uraian itulah saya memilih judul “ Poligami Menurut Pandangan Islam “ untuk mengetahui lebih jauh lagi tentang permasalahan poligami yang masih menjadi pro kontra masyarakat.

1.2 Pembatasan Masalah

Menjaga terbatasnya waktu dalam plenulisan karya ilmiah ini, saya hanya membatasi pembahasan- pembahasan poligami menurut Pandangan Agama Islam.

1.3 Tujuan Pembatasan Masalah

Untuk mengetahui pandangan islam tentang poligami yang masih menjadi pro konra di masyarakat.

1.4 Metode Penulisan

Saya menggunakan metode penelitian dan khususnya kepustakaan serta dalam membuat karya tulis ilmiah ini saya mecari data atau referensi dari membaca beberapa buku dari beberapa sumber dan internet mengenai poligami. Dan mungkin yang terbanyak menjadi referensi saya yaitu dari internet.



1.5 Sistematika Penulisan

BAB I PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

1.2 Pembatasan Masalah

1.3 Tujuan Pembahasan Masalah

1.4 Metode Penulisan

1.5 Sistematika Penulisan

BAB II PENGERTIAN POLIGAMI

2.1 Pengertian Poligami

2.1.1 Pengertian Poligami Menurut Pandangan Islam

2.1.2 Pengertian Poligami Menurut Para Ulama

2.2 Faktor-Faktor yang mempengaruhi seseorang Berpoligami

2.2.1 Faktor Biologis

2.2.2 Faktor Internal Rumah Tangga

2.2.3 Faktor Sosial

2.3 Dampak Poligami

2.3.1 Dampak Negatif Poligami terhadap Kehidupan Keluarga

2.3.2 Dampak Negatif Poligami terhadap Istri

2.3.3 Dampak Negatif Poligami terhadap Anak

2.4 Pandangan Saya sebagai mahasiswa AKPRIND terhadap Poligami

BAB III SYARAT POLIGAMI

3.1 Syarat Diperbolehkannya Poligami

3.2 Hikmah Diperbolehkannya Poligami

BAB IV PENUTUP


BAB II
ISI

2.1 Pengertian Poligami

Dalam antropologi sosial, poligami merupakan praktik pernikahan kepada lebih dari satu suami atau istri (sesuai dengan jenis kelamin orang bersangkutan) sekaligus pada suatu saat (berlawanan dengan monogami, di mana seseorang memiliki hanya satu suami atau istri pada suatu saat).



Terdapat tiga bentuk poligami, yaitu poligami (seorang pria memiliki beberapa istri sekaligus), poliandri (seorang wanita memiliki beberapa suami sekaligus), dan pernikahan kelompok (bahasa Inggris: group marriage, yaitu kombinasi poligami dan poliandri). Ketiga bentuk poligami tersebut ditemukan dalam sejarah, namum poligami merupakan bentuk yang paling umum terjadi.

Walaupun diperbolehkan dalam beberapa kebudayaan, poligami ditentang oleh sebagian kalangan. Terutama kaum feminis menentang poligini, karena mereka menganggap poligini sebagai bentuk penindasan kepada kaum wanita.Islam pada dasarnya memperbolehkan seorang pria beristri lebih dari satu (poligini).

Islam memperbolehkan seorang pria beristri hingga empat orang istri dengan syarat sang suami harus dapat berbuat adil terhadap seluruh istrinya (Surat an-Nisa ayat 3 4:3).

Poligini dalam Islam baik dalam hukum maupun praktiknya, diterapkan secara bervariasi di tiap-tiap negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam. Di Indonesia sendiri terdapat hukum yang memperketat aturan poligini untuk pegawai negeri, dan sedang dalam wacana untuk diberlakukan kepada publik secara umum.

Tunisia adalah contoh negara arab dimana poligini tidak diperbolehkan. Menurut Gustave Le Bon, di Eropa tidak ada praktik atau tradisi timur yang dikritik dengan begitu sengitnya selain poligami.



2.1.1 Poligami Menurut Pandangan Islam

Poligami merupakan salah satu isu yang disorot tajam kalangan feminis, tak terkecuali feminis islam. Poligami adalah isyarat islam yang merupakan sunah Rasulullah SAW tentunya dengan syarat sang suami memiliki kemampuan untuk adil diantara para isteri.Sebagai mana pada ayat yang artiya :

“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap(hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya),maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senang, dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak dapat berlaku adil,maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yangkamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat daripada tidak berbuat aniaya.” (QS.An-Nisa ayat ke-3)

“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil diantara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalau cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung.” (QS.An-Nisa ayat 129)

Selain itu, tidak adanya ayat Al-Quran dan sunah Rasulullah yang menggambarkan diperbolehkan atau dilarangnya poligami. Sesungguhnya poligami yang diatur dalam islam tidak memperbolehkan bagi laki-laki untuk berhubungan dengan wanita yang ia sukai diluar pernikahan.

Poligami merupakan sistem yang manusiawi, karena dapat meringankan beban masyarakat yaitu dengan melindungi wanita yang tidak bersuami dan menempatkannya ke shaf para isteri yang terpelihara dan terjaga.

2.1.2 Pengertian Poligami Menurut Para Ulama

Banyak ulama yang angkat bicara soal poligami, dari pernyataan dan komentar-komentar yang disampaikannya, diharapkan dapat menjadi bahan renungan dan masukan bagi saya, sekaligus menambah wawasan saya tentang fenomena poligami dan realita yang terjadi di masyarakat.

Menurut Prof. Dr. Musdah Mulia, MA, dosen pasca sarjana UIN Syarif Hidayatullah,


“Poligami itu haram lighairih, yaitu haram karena adanya dampak buruk dan ekses-eskes yang ditimbulkannya.”

Ia juga mengaku memiliki data yang menunjukkan bahwa praktik poligami di masyarakat telah menimbulkan masalah yang sangat krusial dan problem sosial yang sangat besar. Begitu juga dengan tingginya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), keretakan rumahtangga dan penelantaran anak-anak.

Prof. Dr. Quraish Shihab menyatakan, “Poligami itu mirip dengan pintu darurat dalam pesawat terbang, yang hanya boleh dibuka dalam keadaan emergency tertentu.”

Hal senada disampaikan pula oleh Ketua PBNU, KH. Hasyim Muzadi, “Poligami tak ubahnya sebuah pintu darurat (emergency exit) yang memang disediakan bagi yang membutuhkannya.” Dalam kesempatan yang lain, beliau juga mengatakan, “Poligami atau monogamy adalah sebuah pilihan yang diberikan islam untuk manusia, keduanya tak perlu dikontradiksikan.”

Dr. KH. Miftah Faridh (Direktur PUSDAI Jabar), juga memiliki pandangan yang sama, “Poligami dalam pandangan islam merupakan salah satu solusi yang dapat dilakukan umtuk memecahkan berbagai masalah sosial yang dihadapi manusia. Poligami tidak perlu dipertentangkan , apalagi sampai menimbulkan keretakan ukhuwah Islamiyah, adapun jika ada yang belum siap melakukannya, itu lain persoalan.”

Pendapat yang sama, juga disampaikan oleh Prof. Huzaemah Tahido Yanggo. Ahli fikih lulusan Universitas Al-Azhar Mesir ini menyatakan, bahwa poligami sesuai dengan syariat islam. Menurutnya, hak poligami bagi suami telah dikompensasi dengan hak istri untuk menuntut pembatalan akad nikah dengan jalan khulu’, yaitu ketika sang suami berbuat semena-mena terhadap istrinya. Yang jelas istri memperbolehkan suami dengan syarat adil. Syarat ini merupakan suatu penghormatan kepada wanita, bila tidak dipenuhi akan mengakibatkan dosa. Kalau suami tidak berlaku adil kepada istri-istrinya, berarti dia tidak mu’asyarah bil ma’ruf (bergaul dengan baik) kepada mereka.

Direktur utama Pusat Konsultasi Syariah, Dr. Surahman Hidayat, mengatakan , “Nikah itu baik poligami atau monogamy, tidak untuk menzalimi siapa pun. Justru untuk tegaknya kebahagiaan, yang pada gilirannya terwujud rumah tangga yang sakinah mawaddah wa rahman.”

Pimpinan pesantren Darut Tauhid, KH. Abdullah Gymnastiar atau akrab dipanggil Aa Gym, menyatakan sebelum ia berpoligami, “Poligami merupakan syariat Islam yang sangat darurat. Wacana soal poligami itu perlu diketahui dan dipahami. Oleh karena itu, wacana poligami tidak perlu dipertentangkan oleh umat islam. Di berbagai tempat ceramah, saya sering menyebarkan wacana tentang poligami, karena hal itu adalah ajaran islam. Kalau saya sendiri, sampai sekarang masih belum siap berpoligami. Untuk saat ini saya sudah merasa bahagia hidup bersama satu orang istri dan tujuh orang anak titipan Allah Ta’ala.”

Dan setelah dirinya resmi menikahi isrti keduanya, banyak pernyataan yang beliau sampaikan. Di antaranya beliau mengatakan, “Saya prihatin dengan adanya pandangan kurang baik terhadap poligami. Seakan para pelaku poligami adalah seorang penjahat yang telah melakukan kejahatan yang sangat besar”. Namun beliau juga tidak menganjurjan jamaahnya untuk berpoligami, “Kalau tidak ada ilmunya, lebih baik jangan”, ujarnya.

Dr. Yusuf Al-Qardhawi mengatakan, “Pada hakikatnya apa yang dilakukan oleh barat pada hari ini dengan segala bentuk perzinaan yang mereka lakukan, tidak lain adalah salah satu bentuk poligami juga, meski tidak dalam bentuk formal. Atau dengan kata lain, poligami liar.”

2.2 Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Poligami

Menurut Abu Azzam Abdillah, banyak faktor yang sering memotivasi seorang pria untuk melakukan poligami. Selama dorongan tersebut tidak menyimpang dari ketentuan syariat, tentu tidak ada cela dan larangan untuk melakukannya. Berikut ini beberapa faktor utama yang menjadi pertimbangan kaum pria dalam melakukan poligami.

2.2.1 Faktor- Faktor Biologis


a. Istri yang Sakit
Adanya seorang istri yang menderita suatu penyakit yang tidak memungkinkan baginya untuk melayani hasrat seksual suaminya. Bagi suami yang shaleh akan memilih poligami dari pada energi ke tempat–tempat mesum dengan sejumlah wanita pelacur

b. Hasrat Seksual yang Tinggi
Sebagian kaum pria memiliki gairah dan hasrat seksual yang tinggi dan menggebu, sehingga baginya satu istri dirasa tidak cukup untuk menyalurkan hasratnya tersebut.

c. Rutinitas Alami Setiap Wanita
Adanya masa-masa haid, kehamilan dan melahirkan, menjadi alasan utama seorang wanita tidak dapat menjalankan salah satu kewajiban terhadap suaminya. Jika suami dapat bersabar menghadapi kondisi seperti itu, tentu tidak akan menjadi masalah. Tetapi jika suami termasuk orang yang hasrat seksualnya tinggi, beberapa hari saja istrinya mengalami haid, dikhawatirkan sang suami tidak bisa menjaga diri, maka poligami bisa menjadi pilihannya.


d. Masa Subur Kaum Pria Lebih Lama
Kaum pria memiliki masa subur yang lebih lama dibandingkan wanita. Dokter Boyke, seorang seksolog, mengakui banyak menangani kasus perselingkuhan pria usia 40-50 tahun, karena pada usia tersebut pria mendapat puber kedua, sementara para istri umumnya malah menjadi frigid.

2.2.2 Faktor Internal Rumah Tangga

Menurut buku ‘Hitam Putih Poligami’, terdapat beberapa faktor internal rumahtangga yang mendorong suami untuk berpoligami.

a. Kemandulan
Banyak kasus perceraian yang dilatarbelakangi oleh masalah kemandulan , baik kemandulan yang terjadi pada suami maupun yang dialami istri. Hal ini terjadi karena keinginan seseorang untuk mendapat keturunan merupakan salah satu tujuan utama pernikahan dilakukannya.
Dalam kondisi seperti itu, seorang istri yang bijak dan shalihah tentu akan berbesar hati dan ridha bila sang suami menikahi wanita lain yang dapat memberikan keturunan. Di sisi lain, sang suami tetep memposisikan istri pertamanya sebagai orang yang mempunyai tempat di hatinya, tetap dicintainya, dan hidup bahagia bersamanya.

b. Istri yang Lemah
Ketika sang suami mendapati istrinya dalam keadaan serba terbatas , tidak mampu menyelesaikan tugas-tugas rumahtangganya dengan baik, tidak bisa mengarahkan dan mendidik anak-anaknya, lemah wawasan ilmu dan agamanya,serta bentuk-bentuk kekurangan lainnya.maka pada saat itu,kemungkinan suami melirik wanita lain yang dianggapnya lebih baik,bisa saja terjadi.dan sang istri hendaknya berlapang dada bahkan berbahagia,karena akan ada wanita lainyang membantunya memecahkan persoalan rumah tangganya,tanpa akan kehilangan cinta dan kasih saying suaminya.

c. Kepribadian yang Buruk
Istri yang tidak pandai bersyukur, banyak menuntut, boros, suka berkata kasar, gampang marah, tidak mau menerima nasihat suami dan selau ingin menang sendiri, biasanya tidak disukai sang suami. Oleh karenanya, tidak jarang suami yang mulai berpikir untuk menikahi wanita lain yang dianggap lebih baik dan lebih shalihah, apalagi jika watak dan karakter buruk sang istri tidak bisa diperbaiki lagi.

2.2.3 Faktor Sosial

a. Banyaknya Jumlah Wanita
Di Indonesia, pada PEMILU tahun 1999, jumlah pemilih pria hanya 48%, sedangkan pemilih wanita sebanyak 52%. Berarti dari jumlah 110 Juta jiwa pemilih tersebut, jumlah wanita adalah 57,2 juta orang dan Jumlah pria 52,8 juta orang. Padahal usia para pemilih itu merupakan usia siap nikah.

b. Kesiapan Menikah dan Harapan Hidup pada Wanita
Jika saya mencoba melakukan survei pada masalah kesiapan menikah, pasti para wanita akan lebih banyak jumlahnya daripada jumlahnya daripada kaum pria. Bahkan di daerah-daerah tertentu, wanita usia 14-16 tahun sudah banyak yang bersuami, dan wanita yang usianya 20 tahun merasa sudah terlambat menikah. Sebagian pendapat juga mengatakan bahwa harapan hidup kaum wanita, lebih panjang daripada harapan hidup kaum pria, perbedaannya berkisar 5-6 tahun. Sehingga tidak heran jika lebih banyak suami yang lebih dahulu meninggal dunia, sedangkan sang istri harus hidup menjanda dalam waktu yang sangat lama, tanpa ada yang mengayomi, melindungi, dan tiada yang memberi nafkah secara layak.

c. Berkurangnya Jumlah Kaum Pria
Dampak paling nyata yang ditimbulkan akibat banyaknya jumlah kematian pada kaum pria adalah semakin bertambahnya jumlah peremuan yang kehilangan suami dan terpaksa harus hidup menjanda.lalu siapakah yang akan bertanggung jawab mengayomi,memberi perlindungan dan memenuhi nafkah lahir dan batinnya,jika mereka terus menjanda?solusinya tida lain,kecuali menikah lagi dengan seorang jejaka,atau duda,atau memasuki kehidupan poligami dengan pria yang telah beristri.itulah solusi yang lebih mulia,halal dan baradab.

d. Lingkungan dan Tradisi
Lingkungan tempat saya hidup dan beraktivitas sangat besar pengaruhnya dalam mempentuk karakter dan sikap hidup seseorang. Seorang suami akan tergerak hatinya untuk melakukan poligami, jika ia hidup di lingkungan atau komunitas yang memelihara tradisi poligami.
Sebaliknya ia akan bersikap antipati, sungkan dan berpikir seribu kali untuk melakukannya, jika lingkungan dan tradisi yang ada di sekitarnya menganggap poligami sebagai hal yang tabu dan buruk, sehingga mereka melecehkan dan merendahkan para pelakunya.

e. Kemapanan Ekonomi
Inilah salah satu motivator poligami yang paling sering saya dapati pada kehidupan modern sekarang ini. Kesuksesan dalam bisnis dan mapannya perekonomian seseorang, sering menumbuhkan sikap percaya diri dan keyakinan akan kemampuannya menghidupi istri lebih dari satu.

2.3 Dampak Negatif Poligami
2.3.1 Terhadap Kehidupan Rumah Tangga
Dampak poligami terhadap kehidupan rumah tangga antara lain :
Ketidakharmonisan hubungan anggota keluarga.
Sering timbul permasalahan atau percek-cokan.
Tidak adanya rasa saling pecaya.
Tidak adanya kepedulian yang besar dari suami terhadap anak dan isteri.
Kemungkinan dapat menyebabkan perceraian.

2.3.2 Dampak yang Umum Terjadi Terhadap Istri

Menurut buku ‘Agar Suami Tak Berpoligami’, dampak-dampak umum yang dapat terjadi bagi para istri yang suaminya berpoligami adalah,
Dampak psikologis: perasaan inferior istri dan menyalahkan diri karena merasa tindakan suaminya berpoligami adalah akibat dari ketidakmampuan dirinya memenuhi kebutuhan biologis suaminya.
Dampak ekonomi rumah tangga: Ketergantungan secara ekonomi kepada suami. Walaupun ada beberapa suami memang dapat berlaku adil terhadap istri-istrinya, tetapi dalam prakteknya lebih sering ditemukan bahwa suami lebih mementingkan istri muda dan menelantarkan istri dan anak-anaknya terdahulu.. Akibatnya istri yang tidak memiliki pekerjaan akan sangat kesulitan menutupi kebutuhan sehari-hari. Kekerasan terhadap perempuan, baik kekerasan fisik, ekonomi, seksual maupun psikologis. Hal ini umum terjadi pada rumah tangga poligami, walaupun begitu kekerasan juga terjadi pada rumah tangga yang monogami.

Dampak hukum: Seringnya terjadi nikah di bawah tangan (perkawinan yang tidak dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil atau Kantor Urusan Agama), sehingga perkawinan dianggap tidak sah oleh negara, walaupun perkawinan tersebut sah menurut agama. Pihak perempuan akan dirugikan karena konsekwensinya suatu perkawinan dianggap tidak ada, seperti hak waris dan sebagainya.

Dampak kesehatan: Kebiasaan berganti-ganti pasangan menyebabkan suami/istri menjadi rentan terhadap penyakit menular seksual (PMS), bahkan rentan terjangkit virus HIV/AIDS.

2.3.3 Dampak Negatif Poligami Terhadap Anak

Poligami tidak hanya berdampak negative terhadap kehidupan rumah tangga dan isteri,namun poligami juga berdampak negative terhadap anak,antara lain:

Sang anak merasa tidak mendapatkan perhatian dari orang tuanya.
Anak menjadi frustasi melihat keadaan orang tuanya.
Anak mendapat tekanan mental.
Adanya rasa benci kepada sang ayah.
Dicemooh oleh teman-temannya.
Anak tidak betah di rumah.
Tidak menutup kemungkinan anak menjadi melakukan perbuatan yang tidak baik.
Anak mengikuti pergaulan yang negative.
Anak tidak semangat belajar.

10. Anak menjadi beranggapan negative terhadap orang tua.

2.4 Pandangan Saya sebagai Mahasiswa IST AKPRIND Terhadap Poligami

Menurut saya sendiri sebagai mahasiswa lajang tentang poligami. Boleh tidaknya poligami itu tergantung dari masing-masing orang yang mau menjalaninya, mungkin dengan segala pertimbangan yang seksama. Apa akibat yang akan timbul seelah dia melakukan poligami.

Tapi saya sempat menanyakan pendapat dari teman-teman “bagaimana tentang poligami menurut kalian?”. Dan jawaban mereka beragam :

Menindas kaum wanita dan secara tidak langsung menginjak-injak harga diri wanita.
Tidak adil untuk perempuan
Menyakiti kaum wanita
Dapat merusak kebahagian keluarga
Sanksi di akhirat sangat besar apabila tidak bisa berlaku adil
Berdampak negatif terhadap anak

Saya bisa mengetahui bahwa sebagian besar dari teman-teman saya tidak setuju akan poligami. Banyak dari mereka masih beranggapan bahwa poligami adalah suatu tindakan yang tidak baik. Baik temen laki-laki maupun perempuan menganggap bahwa poligami hanya akan menimbulkan konflik-konflik atau masalah-masalah yang dapat merusak keharmonisan suatu keluarga. Hanya sedikit dari mereka yang mengaku setuju pada poligami. Meskipun sedikit, ini membuktikan bahwa masih ada orang yang memandang poligami dari sisi positif, dan memaklumi poligami asalkan alasannya jelas.

Sebagian besar dari dari teman-teman saya beranggapan tidak perlu ada Undang-Undang yang mengatur Poligami. Karena mereka beranggapan bahwa poligami adalah hak setiap orang dan tidak ada hadist atau pun ayat AL-QURAN yang secara terang-terangan melarang poligami. Namun, ada juga yang berpendapat bahwa Undang-Undang yang mengatur poligami sangat diperlukan, karena dapat memperjelas hukum tentang poligami di Indonesia.

Di sekitar tempat tinggal mereka jarang terdapat orang yang berpoligami. Kalau pun ada, hanya beberapa orang saja yang mempunyai tetangga atau keluarga yang berpoligami. Saya hanya menemukan 2 kasus yang mengatakan bahwa ayahnya sendiri yang melakukan poligami. Ada yang mengaku bahwa ayahnya sendiri melakukan poligami berencana akan mengikuti jejak ayahnya. Sedangkan ada juga yang mengaku ayahnya berpoligami, mengaku membenci ayahnya dan merasa kasihan terhadap ibunya. Dari dua kasus tersebut, saya dapat mengetahui bahwa poligami membawa dampak negatif bagi anak. Anak akan membenci orangtuanya dan akan mengikuti jejak sang ayah. Ada juga yang mempunyai tetangga yang berpoligami, menurutnya orang yang berpoligami memang kurang harmonis dan suami jarang pulang. Meski begitu suami masih bertanggung jawab dan menafkahi keluarga tersebut.

Dari keterangan di atas, sebagian besar teman-teman saya memang menentang atau tidak setuju terhadap poligami, terutama perempuan. Namun masih ada yang setuju akan poligami karena beranggapan poligami adalah salah satu cara dalam menghindari perzinaan dan mengangkat derajat wanita-wanita yang tidak memiliki suami.

Teman-teman saya juga menyebutkan beberapa hal yang menjadi penyebab seseorang berpoligami, yaitu:

Belum Memiliki Keturunan

Salah satu tujuan berumah tangga adalah memiliki keturunan. Kemungkinan sepasang suami-istri yang belum memiliki keturunan, walaupun sudah lama menikah pasti akan diliputi rasa risau dan keinginan untuk memiliki anak pun semakin besar. Untuk itu, suami yang setia lebih memilih berpoligami untuk mendapatkan keturunan daripada harus menceraikan istrinya.

Bosan Pada Istri

Rasa bosan sering kal muncul dalam kehidupan rumah tangga. Jika istri tidak pandai menjaga penampilannya, suami akan cenderung jenuh dan memilih untuk menikah lagi.

Hawa Nafsu

Sebagian besar menganggap bahwa hawa nafsu adalah faktor utama seseorang berpoligami. Karena sebagaimana saya ketahui bahwa perbandingan hawa nafsu pria dan wanita adalah 9 : 1. Oleh karena itu, pria shaleh yang tidak bisa menahan hawa nafsunya akan memilih poligami daripada melakukan zina.

Mencari Pasangan Muda

Jika suami merasa dirinya masih gagah, berpenampilan menarik dan mapan dalam ekonomi akan merasa dirinya masih pantas untuk memiliki lagi pasangan yang lebih muda dibandingkan dengan istri pertamanya.

Istri Kurang Memuaskan

Pelayanan yang baik dari istri terhadap suami sangatlah penting untuk menjaga keharmonisan dalam rumahtangga. Tidak hanya pelayanan biologis, tetapi juga pelayanan dalam hal-hal lain, seperti memasak, membersihkan rumah dan menjaga anak-anak.

Dari data-data tersebut, sudah jelas bahwa sebagian besar dari teman-teman saya yang saya mintai pendapat tidak menyetujui adanya poligami dengan berbagai macam alasan.


BAB III
SYARAT POLIGAMI

3.1 Syarat Diperbolehkannya Poligami

Syarat yang dituntut Islam dari seotrang muslim yang akan melakukan poligami adalah keyakinan dirinya bahwa ia bisa berlaku adil di antara dua istri atau istri-istrinya dalam hal makanan, minuman, tempat tinggal, pakaian , dan nafkah. Barang siapa kurang yakin akan kemampuannya memenuhi hak-hak tersebut dengan seadil-adilny, haramlah baginya menikah dengan lebih dari satu perempuan. Allah SWT berfirman :

“ Lalu jika kalian khawatir tidak bisa adil, cukuplah satu saja.” (An- Nisa : 3)

Beliau SWT juga bersabda,

“ Barang siapa mempunyai dua istri, sementara ia lebih condong kepada salah satu diantara keduanya, maka pada hari kiamat nanti akan datang dengan menyeret salah satu belahan tubuhnya yang terjatuh atau miring.”

Miring yang diperingatkan dalam hadist ini adalah ketidakadilan dalam hak-haknya, bukan sekedar kecenderungan hati, karena yang disebut terakhir ini termasuk hal yang susah dipenuhi, bahkan dimaklumi dan dimaafkan Allah Swt.

Menurut beberapa ulama, setelah meninjau ayat-ayat tentang poligami, mereka telah menetapkan bahwa menurut asalnya, Islam sebenamya ialah monogami. Terdapat ayat yang mengandungi ugutan serta peringatan agar tidak disalah gunakan poligami itu di tempat-tempat yang tidak wajar. Ini semua bertujuan supaya tidak terjadinya kezaliman. Tetapi, poligami diperbolehkan dengan syarat ia dilakukan pada masa-masa terdesak untuk mengatasi perkara yang tidak dapat diatasi dengan jalan lain. Atau dengan kata lain bahwa poligami itu diperbolehkan oleh Islam dan tidak dilarang kecuali jikalau dikhuatirkan bahwa kebaikannya akan dikalahkan oleh keburukannya.

Jadi, sebagaimana talaq, begitu jugalah halnya dengan poligami yang diperbolehkan kerana hendak mencari jalan keluar dari kesulitan. Islam memperbolehkan umatnya berpoligami berdasarkan nas-nas syariat serta realiti keadaan masyarakat. Ini bererti ia tidak boleh dilakukan dengan sewenang-wenangnya demi untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Islam, demi untuk menjaga ketinggian budi pekerti dan nilai kaum Muslimin.

Oleh yang demikian, apabila seorang lelaki akan berpoligami, hendaklah dia memenuhi syarat-syarat sebagai berikut;
1. Membatasi jumlah isteri yang akan dikahwininya.

Syarat ini telah disebutkan oleh Allah (SWT) dengan firman-Nya;

“Maka berkahwinlah dengan sesiapa yang kamu ber-kenan dari perempuan-perempuan (lain): dua, tiga atau empat.” (Al-Qur’an, Surah an-Nisak ayat 3)

Ayat di atas menerangkan dengan jelas bahwa Allah telah menetapkan seseorang itu berkahwin tidak boleh lebih dari empat orang isteri. Jadi, Islam membatasi kalau tidak beristeri satu, boleh dua, tiga atau empat saja.

Pembatasan ini juga bertujuan membatasi kaum lelaki yang suka dengan perempuan agar tidak berbuat sesuka hatinya. Di samping itu, dengan pembatasan empat orang isteri, diharapkan jangan sampai ada lelaki yang tidak menemukan isteri atau ada pula wanita yang tidak menemukan suami. Mungkin, kalau Islam membolehkan dua orang isteri saja, maka akan banyak wanita yang tidak menikah. Kalau pula dibolehkan lebih dari empat, mungkin terjadi banyak lelaki tidak memperolehi isteri.

2. Diharamkan bagi suami mengumpulkan wanita-wanita yang masih ada tali persaudaraan menjadi isterinya.

Misalnya, berkahwin dengan kakak dan adik, ibu dan anaknya, anak saudara dengan emak saudara baik sebelah ayah maupun ibu.

Tujuan pengharaman ini ialah untuk menjaga silaturrahim antara anggota-anggota keluarga. Rasulullah (s.a.w.) bersabda, maksudnya;

“Sesungguhnya kalau kamu berbuat yang demikian itu, akibatnya kamu akan memutuskan silaturrahim di antara sesama kamu.” (Hadis riwayat Bukhari & Muslim)

Kemudian dalam hadis berikut, Rasulullah (s.a.w.) juga memperkuatkan larangan ini, maksudnya;

Bahwa Urnmu Habibah (isteri Rasulullah) mengusulkan agar baginda menikahi adiknya. Maka beliau menjawab; “Sesungguhnya dia tidak halal untukku.” (Hadis riwayat Bukhari dan Nasa’i)

Seorang sahabat bernama Fairuz Ad-Dailamy setelah memeluk agama Islam, beliau memberitahu kepada Rasulullah bahwa beliau mempunyai isteri yang kakak beradik. Maka Rasulullah menyuruhnya memilih salah seorang di antara mereka dan menceraikan yang satunya lagi. Jadi telah disepakati tentang haramnya mengumpulkan kakak beradik ini di dalam Islam.

3. Disyaratkan pula berlaku adil,

sebagaimana yang difirmankan Allah (SWT);

“Kemudian jika kamu bimbang tidak dapat berlaku adil (di antara isteri-isteri kamu), maka (kahwinlah dengan) seorang saja, atau (pakailah) hamba-hamba perempuan yang kaumiliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat (untuk mencegah) supaya kamu tidak melakukan kezaliman.” (Al-Qur’an, Surah an-Nisa ayat 3)

Dengan tegas diterangkan serta dituntut agar para suami bersikap adil jika akan berpoligami. Andaikan takut tidak dapat berlaku adil kalau sampai empat orang isteri, cukuplah tiga orang saja. Tetapi kalau itupun masih juga tidak dapat adil, cukuplah dua saja. Dan kalau dua itu pun masih khuatir tidak boleh berlaku adil, maka hendaklah menikah dengan seorang saja.

Para mufassirin berpendapat bahwa berlaku adil itu wajib. Adil di sini bukanlah bererti hanya adil terhadap para isteri saja, tetapi mengandungi erti berlaku adil secara mutlak. Oleh karena itu seorang suami hendaklah berlaku adil sebagai berikut:

Berlaku adil terhadap dirinya sendiri.

Seorang suami yang selalu sakit-sakitan dan mengalami kesukaran untuk bekerja mencari rezeki, sudah tentu tidak akan dapat memelihara beberapa orang isteri. Apabila dia tetap berpoligami, ini bererti dia telah menganiayai dirinya sendiri. Sikap yang demikian adalah tidak adil.

Adil di antara para isteri.

Setiap isteri berhak mendapatkan hak masing-masing dari suaminya, berupa kemesraan hubungan jiwa, nafkah berupa makanan, pakaian, tempat tinggal dan lain-lain perkara yang diwajibkan Allah kepada setiap suami.

Adil di antara isteri-isteri ini hukumnya wajib, berdasarkan firman Allah dalam Surah an-Nisak ayat 3 dan juga sunnah Rasul. Rasulullah (s.a.w.) bersabda, maksudnya;

“Barangsiapa yang mempunyai dua isteri, lalu dia cenderung kepada salah seorang di antaranya dan tidak berlaku adil antara mereka berdua, maka kelak di hari kiamat dia akan datang dengan keadaan pinggangnya miring hampir jatuh sebelah.” (Hadis riwayat Ahmad bin Hanbal)

Adil memberikan nafkah.

Dalam soal adil memberikan nafkah ini, hendaklah si suami tidak mengurangi nafkah dari salah seorang isterinya dengan alasan bahwa si isteri itu kaya atau ada sumber kewangannya, kecuali kalau si isteri itu rela. Suami memang boleh menganjurkan isterinya untuk membantu dalam soal nafkah tetapi tanpa paksaan. Memberi nafkah yang lebih kepada seorang isteri dari yang lain-lainnya diperbolehkan dengan sebab-sebab tertentu. Misalnya, si isteri tersebut sakit dan memerlukan biaya rawatan sebagai tambahan.

Prinsip adil ini tidak ada perbezaannya antara gadis dan janda, isteri lama atau isteri baru, isteri yang masih muda atau yang sudah tua, yang cantik atau yang tidak cantik, yang berpendidikan tinggi atau yang buta huruf, kaya atau miskin, yang sakit atau yang sihat, yang mandul atau yang dapat melahirkan. Kesemuanya mempunyai hak yang sama sebagai isteri.

Adil dalam menyediakan tempat tinggal.

Selanjutnya, para ulama telah sepakat mengatakan bahwa suami bertanggungjawab menyediakan tempat tinggal yang tersendiri untuk tiap-tiap isteri berserta anak-anaknya sesuai dengan kemampuan suami. Ini dilakukan semata-mata untuk menjaga kesejahteraan isteri-isteri, jangan sampai timbul rasa cemburu atau pertengkaran yang tidak diingini.

Adil dalam giliran,

Demikian juga, isteri berhak mendapat giliran suaminya menginap di rumahnya sama lamanya dengan waktu menginap di rumah isteri-isteri yang lain. Sekurang-kurangnya si suami mesti menginap di rumah seorang isteri satu malam suntuk tidak boleh kurang. Begitu juga pada isteri-isteri yang lain. Walaupun ada di antara mereka yang dalam keadaan haidh, nifas atau sakit, suami wajib adil dalam soal ini. Sebab, tujuan perkahwinan dalam Islam bukanlah semata-mata untuk mengadakan ‘hubungan seks’ dengan isteri pada malam giliran itu, tetapi bermaksud untuk menyempumakan kemesraan, kasih sayang dan kerukunan antara suami isteri itu sendiri. Hal ini diterangkan Allah dengan firman-Nya;

“Dan di antara tanda-tanda yang membuktikan kekuasaan-Nya, dan rahmat-Nya, bahwa la menciptakan untuk kamu (wahai kaum lelaki), isteri-isteri dari jenis kamu sendiri, supaya kamu bersenang hati dan hidup mesra dengannya, dan dijadikan-Nya di antara kamu (suami isteri) perasaan kasih sayang dan belas kasihan. Sesungguhnya yang demikian itu mengandungi keterangan-keterangan (yang menimbulkan kesedaran) bagi orang-orang yang berfikir.” (Al-Qur’an, Surah ar-Ruum ayat 21)

Andaikan suami tidak bersikap adil kepada isteri-isterinya, dia berdosa dan akan menerima seksaan dari Allah (SWT) pada hari kiamat dengan tanda-tanda berjalan dalam keadaan pinggangnya miring. Hal ini akan disaksikan oleh seluruh umat manusia sejak Nabi Adam sampai ke anak cucunya.

Firman Allah (SWT) dalam Surah az-Zalzalah ayat 7 hingga 8;

“Maka sesiapa berbuat kebajikan seberat zarrah, nescaya akan dilihatnya (dalam surat amalnya)! Dan sesiapa berbuat kejahatan seberat zarrah, nescaya akan dilihatnya (dalam surat amalnya).”

4. Anak-anak juga mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan, pemeliharaan serta kasih sayang yang adil dari seorang ayah.

Oleh itu, disyaratkan agar setiap suami yang berpoligami tidak membeza-bezakan antara anak si anu dengan anak si anu. Berlaku adil dalam soal nafkah anak-anak mestilah diperhatikan bahwa nafkah anak yang masih kecil berbeza dengan anak yang sudah besar. Anak-anak perempuan berbeza pula dengan anak-anak lelaki. Tidak kira dari ibu yang mana, kesemuanya mereka berhak memiliki kasih sayang serta perhatian yang seksama dari bapa mereka. Jangan sampai mereka diterlantarkan kerana kecenderungan si bapa pada salah seorang isteri serta anak-anaknya saja.

Keadilan juga sangat dituntut oleh Islam agar dengan demikian si suami terpelihara dari sikap curang yang dapat merosakkan rumahtangganya. Seterusnya, diharapkan pula dapat memelihara dari terjadinya cerai-berai di antara anak-anak serta menghindarkan rasa dendam di antara sesama isteri.

Sesungguhnya kalau diperhatikan tuntutan syarak dalam hal menegakkan keadilan antara para isteri, nyatalah bahwa sukar sekali didapati orang yang sanggup menegakkan keadilan itu dengan sewajarnya.

Bersikap adil dalam hal-hal menzahirkan cinta dan kasih sayang terhadapisteri-isteri, adalah satu tanggungjawab yang sangat berat. Walau bagaimanapun, ia termasuk perkara yang berada dalam kemampuan manusia. Lain halnya dengan berlaku adil dalam soal kasih sayang, kecenderungan hati dan perkara-perkara yang manusia tidak berkesanggupan melakukannya, mengikut tabiat semulajadi manusia.

Hal ini sesuai dengan apa yang telah difirmankan Allah dalam Surah an-Nisak ayat 129 yang berbunyi;

“Dan kamu tidak sekali-kali akan sanggup berlaku adil di antara isteri-isteri kamu sekalipun kamu bersungguh-sungguh (hendak melakukannya); oleh itu janganlah kamu cenderung dengan melampau-lampau (berat sebelah kepada isteri yang kamu sayangi) sehingga kamu biarkan isteri yang lain seperti benda yang tergantung (di awang-awang).”

Selanjutnya Siti ‘Aisyah (r.a.) menerangkan, maksudnya;

Bahwa Rasulullah (s.a.w.) selalu berlaku adil dalam mengadakan pembahagian antara isteri-isterinya. Dan beliau berkata dalam doanya: “Ya Allah, inilah kemampuanku membahagi apa yang ada dalam milikku. Ya Allah, janganlah aku dimarahi dalam membahagi apa yang menjadi milikku dan apa yang bukan milikku”

Menurut Prof. Dr. Syeikh Mahmoud Syaltout; “Keadilan yang dijadikan syarat diperbolehkan poligami berdasarkan ayat 3 Surah an-Nisak. Kemudian pada ayat 129 Surah an-Nisa pula menyatakan bahwa keadilan itu tidak mungkin dapat dipenuhi atau dilakukan. Sebenamya yang dimaksudkan oleh kedua ayat di atas ialah keadilan yang dikehendaki itu bukanlah keadilan yang menyempitkan dada kamu sehingga kamu merasakan keberatan yang sangat terhadap poligami yang dihalalkan oleh Allah. Hanya saja yang dikehendaki ialah jangan sampai kamu cenderung sepenuh-penuhnya kepada salah seorang saja di antara para isteri kamu itu, lalu kamu tinggalkan yang lain seperti tergantung-gantung.”

Kemudian Prof. Dr. T.M. Hasbi Ash-Shidieqy pula menerangkan; “Orang yang boleh beristeri dua ialah yang percaya benar akan dirinya dapat berlaku adil, yang sedikit pun tidak akan ada keraguannya. Jika dia ragu, cukuplah seorang saja.”

“Adil yang dimaksudkan di sini ialah ‘kecondongan hati’. Dan ini tentu amat sulit untuk dilakukan, sehingga poligami adalah suatu hal yang sukar untuk dicapai. Jelasnya, poligami itu diperbolehkan secara darurat bagi orang yang benar-benar percaya dapat berlaku adil.”

Selanjutnya beliau menegaskan, jangan sampai si suami membiarkan salah seorang isterinya terkatung-katung, digantung tak bertali. Hendaklah disingkirkan sikap condong kepada salah seorang isteri yang menyebabkan seorang lagi kecewa. Adapun condong yang dimaafkan hanyalah condong yang tidak dapat dilepaskan oleh setiap individu darinya, iaitu condong hati kepada salah seorangnya yang tidak membawa kepada mengurangkan hak yang seorang lagi.

Afif Ab. Fattah Tabbarah dalam bukunya Ruhuddinil Islami mengatakan; “Makna adil di dalam ayat tersebut ialah persamaan; yang dikehendaki ialah persamaan dalam hal pergaulan yang bersifat lahir seperti memberi nafkah, tempat tinggal, tempat tidur, dan layanan yang baik, juga dalam hal menunaikan tanggungjawab sebagai suami isteri.”

5. Tidak menimbulkan huru-hara di kalangan isteri mahupun anak-anak.

Jadi, suami mesti yakin bahwa perkahwinannya yang baru ini tidak akan menjejaskan serta merosakkan kehidupan isteri serta anak-anaknya. Kerana, diperbolehkan poligami dalam Islam adalah untuk menjaga kepentingan semua pihak. Jika kepentingan ini tidak dapat dijaga dengan baik, maka seseorang yang berpoligami pada saat itu adalah berdosa.

6. Berkuasa menanggung nafkah.

Yang dimaksudkan dengan nafkah di sini ialah nafkah zahir, sebagaimana Rasulullah (s.a.w.) bersabda yang bermaksud;

“Wahai sekalian pemuda, sesiapa di antara kamu yang berkuasa mengeluarkan nafkah, maka hendaklah kamu berkahwin. Dan sesiapa yang tidak berkuasa, hendaklah berpuasa.”

Hadis di atas menunjukkan bahwa Rasulullah (s.a.w.) menyuruh setiap kaum lelaki supaya berkahwin tetapi dengan syarat sanggup mengeluarkan nafkah kepada isterinya. Andaikan mereka tidak berkemampuan, maka tidak digalakkan berkahwin walaupun dia seorang yang sihat zahir serta batinnya. Oleh itu, untuk menahan nafsu seksnya, dianjurkan agar berpuasa. Jadi, kalau seorang isteri saja sudah kepayahan untuk memberi nafkah, sudah tentulah Islam melarang orang yang demikian itu berpoligami. Memberi nafkah kepada isteri adalah wajib sebaik saja berlakunya suatu perkahwinan, ketika suami telah memiliki isteri secara mutlak. Begitu juga si isteri wajib mematuhi serta memberikan perkhidmatan yang diperlukan dalam pergaulan sehari-hari.

Kesimpulan dari maksud kemampuan secara zahir ialah;

Mampu memberi nafkah asas seperti pakaian dan makan minum.
Mampu menyediakan tempat tinggal yang wajar.
Mampu menyediakan kemudahan asas yang wajar seperti pendidikan dan sebagainya.
Sihat tubuh badannya dan tidak berpenyakit yang boleh menyebabkan ia gagal memenuhi tuntutan nafkah zahir yang lain.
Mempunyai kemampuan dan keinginan seksual.

3.2 Hikmah Diperbolehkannya Poligami

Islam adalah kata akhir Allah yang dengannya ia menutup risalah-risalah sebelumnya. Karena itulah, ia juga membawa syariat yang universal dan abadi, untuk seluruh penjuru dunia untuk semua zaman dan untuk semua umat manusia.
Ia tidak membuat syariat untuk orang kota dengan melalaikan orang desa, tidak untuk masayarakat daerah beriklim dingin dengan merupakan masyarakat beriklim tropis dan tidak pula suatu abad dengan melupakan abad dan generasi lain.
Ia telah mengukurkebutuhan individu, kebutuhan masyarakat, sekaligus kadar kepentingan semua pihak. Ada diantara mereka yang memiliki semangat besar untuk memiliki keturunan, akan tetapi diberi rezeki dengan istri yang tidak beranak karena mandul, berpenyakit, atau sebab lainnya.

Ada satu diantara tiga pilihan bagi perempuan yang jumlahnya berlebih dibanding dengan jumlah laki-laki:

Menghabiskan seluruh masa hidupnya dengan menelan kenyataan pahit tidak mendapatkan jodoh.
Melepaskan kendali, menjadi pemuas nafsu bagi laki-laki hidung belang yang diharamkan.
Atau menikah dengan seorang laki-laki beristri yang mampu memberi nafkah dan berlaku baik.

Tidak diragukan lagi, cara terakhir adalah alternatif yang adil, dan merupakan solusi terbaik terhadap permasalahan yang akan dihadapinya. Dan itulah keputusan hukum islam,

“ Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin “

Itulah poligami, yang tdak diterima orang-orang barat yang Nasrani itu. Mereka mencibir dan memperolok-olok kaum muslimin dengan syariat yang membolehkan poligami ini. Namun pada waktu yang bersamaan, mereka mengizinkan kaum lelakinya berhubungan dengan perempuan-perempuan nakal dan teman-eman hidup tanpa batas atau pun perhitungan, tidak berdasarkan pada undang-udang atau pun norma yang patut bagi perempuan dan keturunan yang dilahirkan, sebagai buah dari “poligami” atheis dan amoral.


BAB IV
PENUTUP

Kesimpulan :

Dari data-data yang saya peroleh, baik dari buku, internet serta dari teman-teman yang saya mintai pendapat, Saya dapat menyimpulkan bahwa pada dasarnya poligami diperbolehkan oleh agama apabila tujuannya baik dan sang suami dapat berlaku adil terhadap istri-istrinya dan jumlah istrinya tidak melebihi 4 orang. Namun masyarakat masih beranggapan negatif kepada orang-orang yang berpoligami. Hal ini terjadi karena masalah poligami masih tabu di masyarakat.

Saran :

Sebaiknya masyarakat tidak selalu beranggapan negatif terhadap seseorang yang melakukan poligami karena ia pasti memiliki alasan-alasan serta faktor-faktor yang jelas untuk melakukan poligami. Selain itu, sebaiknya para suami jangan melakukan poligami apabila tidak dapat berlaku adil bagi istri-istrinya karena hukuman bagi suami yang tidak bisa berlaku adil sangatlah pedih.

Nabi bersabda, “Barang siapa beristri dua dan tidak berlaku adil pada keduanya maka ia akan datang pada hari kiamat dalam keadaan tubuhnya.” (HR Tirmidzi dan Al Hakim)





Daftar Pustaka



Qardhawi, Yusuf.2007.Halal Haram Dalam Islam.Surakarta:Era Intermedia.

Abdillah, Abu Azzam.2007.Agar Suami Tak Berpoligami.Bandung: Ikomatuddin Press.

Aydi, Hasan.2007.Poligami Syariah dan Perjuangan Kaum Perempuan.Bandung: Alfa Beta.

Faqih, Khoyin Abu.2007.Poligami Solusi atau Masalah.Jakarta: Al-I’tishom Cahaya Umat.

Gusmaian,Islah.2007.Mengapa Nabi Muhammad Berpoligami.Jogjakarta:Putaka Marwa.

Hathaut, Hasan.2007.Panduan Seks Islami.Jakarta:Zahra.

Husaein, Abdulrahman.2006.Hitam Putih Poligami.Jakarta:Fakultas Ekonomi UI
.